Perzinaan dalam KUHP Jadi Pasal yang Paling Disorot Asing: WNA Mustahil...
Internasional tengah menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Indonesia yang disahkan pada Selasa (6/12/2022) lalu.
Salah satu pasal yang dipermasalahkan adalah kriminalisasi seks di luar nikah. Tak pelak, banyak wisatawan mancanegara (wisman) ketar-ketir dengan disahkannya KUHP baru ini. Tak sedikit dari mereka membatalkan niatnya berlibur di Indonesia.
Baca Juga: KUHP Baru Berikan Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lebih Baik
Namun, pejabat Indonesia memastikan para turis yang berkunjung ke Tanah Air tak akan dijerat pasal KUHP tersebut. Pernyataan ini pun ikut diwartakan media asing. Salah satunya adalah BBC.
Menurut laporan BBC pada Selasa (13/12/2022), pasal baru ini menyebabkan ancaman maksimal 1 tahun penjara bagi pasangan yang berhubungan seks tanpa ikatan pernikahan atau 6 bulan penjara bagi pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.
Namun, Gubernur Bali I Wayan Koster memastikan otoritas tak akan merazia status pernikahan wisatawan.
KUHP ini akan mulai berlaku dalam 3 tahun, tetapi dapat menghadapi gugatan hukum. BBC menyebut perubahan hukum pidana ini muncul setelah meningkatnya konservatisme agama di negara mayoritas Muslim itu.
Meski perhatian internasional tertuju pada larangan seks di luar nikah, kebanyakan warga Indonesia justru mengkhawatirkan pasal yang lebih merusak, seperti mengkritik presiden atau wakil presiden sebagai kejahatan. PBB pun menganggap KUHP baru ini dapat mengikis HAM di Indonesia.
Sebaliknya, para pejabat Indonesia berpendapat KUHP baru ini akan menjunjung 'nilai-nilai Indonesia'.
Sementara itu, para pelaku bisnis khawatir KUHP baru tersebut akan memukul industri pariwisata Indonesia. Padahal, sektor ini tengah berusaha pulih dari pandemi Covid-19 yang menghancurkan.
Pada 2019, lebih dari 16 juta warga negara asing (WNA) mengunjungi Indonesia. Tak tinggal diam, otoritas mencoba menepis ketakutan para turis.
"Bali adalah Bali seperti biasa, yang nyaman dan aman untuk dikunjungi," kata I Wayan Koster.
Ia memastikan wisatawan tak akan diminta untuk membuktikan status pernikahan mereka saat check-in di penginapan. Otoritas setempat pun tak akan melakukan razia.
Senada dengan I Wayan Koster, Wakil Menteri Kehakiman Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej berjanji WNA tak akan dituntut.
"Saya tekankan untuk turis asing, silakan datang ke Indonesia karena tak akan dikenakan pasal ini," bujuknya.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa seks di luar nikah dan kumpul kebo hanya dapat dituntut oleh pasangan resmi, orang tua, maupun anak.
"Ketentuan ini membuat wisatawan mustahil terdampak," tandas otoritas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: