Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengguna Google Bisa Minta 'Dilupakan' Demi Privasi, Cuma Berlaku di Negara . . . .

        Pengguna Google Bisa Minta 'Dilupakan' Demi Privasi, Cuma Berlaku di Negara . . . . Kredit Foto: Reuters/Stephen Lam
        Warta Ekonomi, Surakarta -

        Pengadilan tinggi Uni Eropa memutuskan, Google dan mesin pencari lain tidak harus menerapkan aturan 'hak untuk dilupakan' bagi pengguna di luar benua Eropa.

        Perusahaan hanya akan diminta untuk menghapus tautan dari hasil pencarian di Eropa, bukan skala global, menurut putusan pengadilan. Sebelumnya, pada 2015, regulator privasi Prancis, CNIL memerintahkan Google untuk menghapus hasil pencarian berisi informasi merusak secara global.

        Melansir TechRadar (25/9/2019), perselisihan antara kedua pihak itu berujung pada putusan Pengadilan Eropa yang berbunyi, "saat ini, tidak ada kewajiban di bawah hukum Uni Eropa yang mengharuskan mesin pencari mengabulkan referensi-rujukan dari subjek data."

        Baca Juga: Meski Tanpa Google, Huawei Ngotot Jalan Terus

        Sebelumnya, CNIL mengenakan denda senilai ? 100.000 kepada Google karena perusahaan itu tidak menyensor hasil pencarian pengguna globalnya.

        Hak untuk Dilupakan

        Meskipun pengguna Eropa memiliki hak untuk meminta hasil pencarian berisi informasi sensitif mereka dihapus sejak 2014, pengenalan GDPR pada 2018 juga memungkinkan mereka meminta penghapusan informasi pribadi (lisan atau tulisan) kepada organisasi manapun, dengan batas waktu satu bulan untuk merespons.

        Google berpendapat, kewajiban itu berpotensi disalahgunakan oleh pemerintah otoriter untuk menutupi pelanggaran HAM jika diterapkan di luar Eropa.

        Sejak Mei 2014, perusahaan telah menerima lebih dari 845.000 permintaan untuk menghapus total 3,3 juta alamat web. Dari permintaan ini, hanya sekitar 45 persen tautan yang akhirnya dihapus dari daftar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: