Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nggak Ada Habisnya, OJK Kembali Tindak 133 Fintech Ilegal

        Nggak Ada Habisnya, OJK Kembali Tindak 133 Fintech Ilegal Kredit Foto: TechCrunch
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi pada awal Oktober 2019 ini kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal alias tidak terdaftar di OJK.

        Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan bahwa edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan agar tidak meresahkan masyarakat.

        Baca Juga: Mantap Jiwa! Fintech Grup Lippo Sabet Gelar Unicorn Ke-5 Indonesia

        ?Kami tidak akan menunggu korban masyarakat makin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini. Jadi, kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,? kata Tongam di Jakarta, Senin (7/10/2019).

        Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal.

        "Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,? katanya.

        Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan 123 entitas Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Namun, dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending, yaitu aplikasi ?MJASA SYARIAH? milik Kospin Jasa, aplikasi ?Shopintar? milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi ?Smartech? milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi ?Mentimum? milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

        Selanjutnya, dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal, total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas. Sementara itu, total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: