Rasio Kredit Macet Pinjol Capai 4,52%, OJK Diminta Perketat Pengawasan
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Pinjaman daring (pindar) semakin meningkat penggunaannya di tengah pelemahan kemampuan bayar masyarakat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2026 mencatat rasio kredit bermasalah atau TWP90 mencapai 4,52%, mendekati ambang batas maksimum 5%.
Menanggapi kondisi tersebut, Executive Director CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menilai regulator dan aparat penegak hukum perlu bersinergi untuk mengatur platform pinjaman daring agar pertumbuhannya lebih sehat.
Ia menjelaskan, pertumbuhan fintech lending didorong tingginya kebutuhan masyarakat terhadap kredit konsumsi bernilai kecil yang sulit dipenuhi sektor perbankan.
“Tapi pinjamannya sering kali bukan di perbankan karena pinjam di perbankan itu biasanya memenuhi syarat-syarat tertentu termasuk ada agunan. Apalagi ini umumnya yang diperlukan adalah untuk kredit konsumsi yang kecil-kecil,” ujar Faisal kepada Warta Ekonomi, Rabu (6/5/2026).
Kemudahan akses melalui smartphone dan digitalisasi turut mendorong meningkatnya minat masyarakat terhadap pinjaman daring. Bahkan, sejumlah platform menawarkan pinjaman tanpa pengawasan regulator atau berstatus ilegal.
“Sekarang memang banyak sekali melalui media sosial, melalui perangkat digital, pinjaman-pinjaman yang memang tidak bertanggung jawab dan juga tidak terdaftar di OJK,” katanya.
Faisal mengingatkan, tantangan baru akan muncul apabila pertumbuhan kredit tidak diimbangi dengan kapasitas pembayaran masyarakat.
Baca Juga: Utang Pinjol Masyarakat RI Capai Rp101 Triliun, Tumbuh 26%
Baca Juga: OJK Terima 11.753 Aduan, 951 Pinjol Ilegal Ditindak
“Sehingga kredit meningkat, tetapi karena kemampuan membayarnya relatif melemah, potensi kredit macetnya meningkat,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang mengandalkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat penurunan pendapatan dan tabungan di tengah tekanan ekonomi.
Ia menekankan regulator perlu mencermati tren tersebut agar rasio kredit bermasalah dan praktik penagihan yang bermasalah dapat ditekan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri