Penyidik Polda Metro Jaya batal mengonfrontir keterangan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dengan salah satu tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng
Baca Juga: Kasus Pendukung Jokowi Digebuki, Munarman Diperiksa Penyidik 11 Jam!
Salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Supriadi alias S, mengaku berkomunikasi dengan Munarman saat terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.
Aziz Yanuar, salah satu pengacara Munarman, mengatakan penyidik berencana mengonfrontir keterangan Munarman dengan tersangka S.
"Keterangan dari Pak Munarman mau dikonfrontir dari Pak Supriadi yang saat ini tahan titipan di Ditreskrimum tapi ada alasan lain yang kita tidak tahu juga," ujar Aziz yang terlebih dahulu meninggalkan Gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (9/10) malam.
Meski demikian, Munarman dan pengacara lainnya, Samsul Bahri, yang keluar dari Gedung Subdit Resmob sekitar satu jam kemudian, mengatakan penyidik batal mengonfrontir keterangan Munarman dengan tersangka S.
"Enggak ada (konfrontir keterangan Munarman dengan tersangka S, red.)," kata Samsul Bahri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat