PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) menyatakan telah menerima fasilitas kredit senilai US$75 juta pada Kamis (3/10/2019) lalu.
Direktur BFIN, Sudjono, mengungkapkan bahwa fasiltas tersebut mempunyai jangka waktu satu hingga tiga tahun. Adapun pada waktu yang sama, BFIN telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit sindikasi terjamin dan melibatkan peran dari beberapa pihak.
Baca Juga: BFI Finance Gelar Edutrip Bagi Siswa SD Berprestasi asal Kalbar
"PT BFI Finance Indonesia Tbk telah menandatangani US$75.000.000 Secured Syndicated Term Loan Facility Agreement, di mana Standard Chartered Bank bertindak sebagai Mandated Lead Arranger and Bookrunner dan Standard Chartered Bank (Hongkong) Limited sebagai agen fasilitas," jelas Sudjono secara tertulis, Jakarta, Senin (14/10/2019).?
Baca Juga: Saham Milik Bang Sandi: Dijunjung Setinggi Langit Lalu Dihempas ke Dasar Laut
Selain kedua pihak tersebut, ada pula peran PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Bank pelat merah itu bertindak sebagai agen jaminan atas pinjaman BFIN. Adapun pinjaman tersebut akan menjadi modal kerja bagi BFIN dalam kegiatan usaha pembiayaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih