Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kontruksi perkara penetapan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali (DAL) sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun 2007-2012.
"Sekitar 2004, Pemerintah Kabupaten Seruyan merencanakan pembangunan pelabuhan laut. Rencana ini mulai direalisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Pada 2007, lanjut Febri, Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan mulai melakukan alokasi anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.
"Sekitar Januari 2007, tersangka DAL memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT SKJ (Swa Karya Jaya)," ucap Febri
Diduga, Direktur PT SKJ adalah kawan dekat Darwan yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan 2003.
Untuk menindaklanjuti perintah Darwan, ungkap Febri, panitia lelang pengadaan barang atas pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung dibentuk.
"Para panitia lelang langsung diberi arahan yang membahas teknis dan langkah-langkah untuk menjadikan PT SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka, dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) final Rp112,75 miliar," ujar Febri.
Ia mengungkapkan dalam proses lelang yang dilakukan terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya pembatasan informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya satu hari.
Selanjutnya, dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan dan peserta lelang lain juga diduga direkayasa.
"Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp2-Rp4 juta," kata dia.
Pihak PT SKJ, lanjut Febri, diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut, yakni panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT SKJ.
"Dalam dokumennya, sertifikat badan usaha PT SKJ sudah tidak berlaku," ungkap Febri.
Selanjutnya pada 14 April 2007, tersangka Darwan menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, dilanjutkan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung senilai Rp112.736.000.
"Empat bulan berjalan, pada 10 Agustus 2007 tedapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000 (bertambah 13,02 persen). Addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen," tuturnya.
Pada 2009, diduga Darwan melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT SKJ sejumlah Rp687.500.000.
"Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp20,84 miliar," ujar Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: