Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habil Marati Akui Kasih Duit ke Kivlan

        Habil Marati Akui Kasih Duit ke Kivlan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Hakim membacakan putusan sela kepada terdakwa Habil Marati atas kasus penguasaan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

        Baca Juga: Kivlan Zen Siap Disidangkan

        "Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Ketua Hakim Hariono sebelum menutup persidangan.

        Majelis Hakim menimbang bahwa segala keberatan yang diajukan Habil Marati secara pribadi maupun lewat penasehat hukumnya masih perlu diuji kebenarannya dengan pembuktian sidang pokok perkara.

        Oleh karena itu, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis depan (24/10) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

        Pada pembacaan eksepsi, Kamis (3/10), Habil Marati menyampaikan bahwa dakwaan yang dibacakan untuk dirinya tidak benar.

        Menurutnya JPU tidak menerangkan waktu, tempat, serta perannya bertemu dengan tersangka lainnya yaitu Tajudin dan Iwan untuk melakukan transaksi senjata api ilegal itu.

        "Peranan saya itu tidak ada, tidak ada penyertaan dalam pembelian senjata maupun peluru. Saya tidak mengetahui hal itu," kata Habil Marati usai ditemui setelah sidang putusan sela selesai.

        Habil mengakui dirinya memang memberikan sejumlah uang kepada Kivlan Zen, namun uang tersebut digunakan untuk kegiatan Supersemar dan Diskusi mengenai GBHN 1945.

        Habil Marati dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap sebagai penyokong dana untuk pembelian senjata api ilegal yang dilakukan oleh Kivlan Zen pada akhir Mei 2019.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: