Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Bos Bank Bali Gugat Bank Standard Chartered, Ini Detail Kasusnya!

        Eks Bos Bank Bali Gugat Bank Standard Chartered, Ini Detail Kasusnya! Kredit Foto: Reuters/Edgar Su
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara mantan Direktur Utama Bank Bali, Rudy Ramli, sedang menyiapkan bahan guna menindaklanjuti ke proses hukum.

        Menurut Yusril, saat ini sudah ada beberapa dokumen yang bisa dijadikan alat bukti dugaan terjadinya cacat hukum dalam proses pengambilalihan Bank Bali yang melibatkan Standard Chartered Bank (SCB).?

        ?Kita lihat ada banyak kejanggalan yang bisa kita ajukan gugatan atas proses pengambilalihan Bank Bali,? ungkap Yusril dalam kesempatan peringatan 20 Tahun Kasus Bank Bali beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: McKinsey: Separuh Bank di Dunia Terlalu Lemah untuk Bertahan

        Adapun, mantan Direktur Utama Bank Bali, Rudy Ramli juga menguatkan adanya indikasi skenario jahat pengambilalihan Bank Bali yang dalam kondisi sehat, sehingga terpaksa harus ikut program rekapitalisasi perbankan.

        Indikasi itu kian kuat, setelah pengelolaan Bank Bali diserahkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada SCB.??

        ?Ini ditandai adanya gerakan Mosi Tidak Percaya (MTP) karyawan Bank Bali kepada SCB yang ditandatangani 20 tahun lalu, yaitu pada 25 Oktober 1999,? ujar Rudy kepada wartawan usai acara memperingati 20 Tahun MTP Bank Bali di Bandung, Jumat, (25/10/2019) malam.

        Rudy mengungkapkan keterlibatan SCB sejak proses rekap Bank Bali, hingga dikategorikan Bank Take Over (BTO),? dilanjutkan dengan ditunjuknya sebagai Tim Pengelola Bank Bali oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada awal 1999, mengindikasikan adanya ketidakwajaran.?

        SCB yang awalnya diberikan hak melakukan due dilligence ternyata sudah melakukan tindakan layaknya proses akuisisi alias pengambilalihan Bank Bali.?

        Indikasi inilah yang pada akhirnya mengundang kecurigaan karyawan Bank Bali atas ulah SCB. Apalagi ditemukan dokumen adanya USULAN dari SCB kepada BPPN agar Bank Bali dijadikan BTO. "Maka tepat pada tanggal 25 Oktober 1999, beberapa direksi dan sejumlah karyawan Bank Bali membuat surat MOSI TIDAK PERCAYA (MTP) atas ulah SCB yang seharusnya menyehatkan Bank Bali,"imbuhnya

        Dalam surat MTP itu para karyawan menyatakan, sejak SCB masuk, bukan menyehatkan, malah banyak tindakan yang merugikan Bank Bali. Di antaranya:

        1. Berkonsipirasi dengan oknum BPPN;

        2. Mengusir dan mengkriminalisasi top management Bank Bali;

        3. Menghambur-hamburkan dana Bank Bali untuk Pesta Ulang Tahun Ketua Tim Pengelola, Douglas Beckett di Hotel Dharmawangsa.??

        "Fasilitas super mewah untuk Tim SCB 60 orang Gaji 60 orang SCB setara dengan 7.000 karyawan Bank Bali, pemindahan nasabah tabungan Bank Bali ke SCB, hingga pemindahan kredit-kredit bagus dari Bank Bali ke SCB," jelasnya.

        Surat MTP itu ditandatangani direksi, Kepala Cabang dan karyawan Bank Bali yang tersebar di seluruh Indonesia dan ditujukan kepada Bank Indonesia, BPPN dan ditembuskan ke Pemerintah RI, DPR RI, Lembaga Keuangan Nasional, seperti Bapepam dan Bursa Efek Jakarta dan Surabaya. Juga lembaga Internasional, seperti IMF, World Bank, ADB dan lainnya.

        Rudy juga menjelaskan, penunjukkan Yusril sebagai pengacara, ditempuh guna menuntut keadilan. Pasalnya, dalam proses pengambilalihan PT Bank Bali Tbk yang telah dimerger menjadi PT Bank Permata Tbk dirinya sangat dirugikan. Sementara itu, di mata Yusril, proses itu penuh indikasi kejanggalan dan kecurangan terencana.?

        Dia mengaku, berani menggugat kasus Bank Bali, karena adanya beberapa dokumen yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum dari SCB,?

        ?Kami sudah memiliki beberapa dokumen Rencana Jahat SCB? mengambil alih Bank Bali, di antaranya, dengan nama proyek Fork,"pungkasnya?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: