Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa keenam personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga melanggar peraturan dengan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor DPRD Sultra, dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin.
Baca Juga: Siswi Cantik di Bangladesh Tewas Dibakar, Penyebabnya. . .
"Sudah diputuskan bahwa keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin," kata Kombes Asep di Jakarta, Senin.
Hukuman yang diberikan kepada keenamnya bervariasi. Mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat satu tahun ataupun hukuman penempatan di ruangan khusus selama 21 hari.
"Secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin, yang pertama teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," jelasnya.
Keenamnya disidang karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan membawa senjata api saat aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo di depan Kantor DPRD Sultra, pada 26 September 2019. Dalam aksi ini dua mahasiswa tewas, yakni Yusuf Kardawi dan La Randy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: