Iuran BPJS Kesehatan secara resmi telah ditetapkan naik sesuai dengan yang direkomendasikan Menteri Keuangan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Mengutip laman Setneg.go.id di Jakarta, Selasa, Perpres 75/2019 yang ada dalam produk hukum terbaru dirilis tersebut telah ditetapkan per tanggal 24 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dalam Perpres 75/2019 menetapkan penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang direkomendasikan Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus lalu.
Besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah) sebesar Rp42 ribu dan mulai berlaku 1 Agustus 2019. Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah sebesar Rp19 ribu per peserta per bulan sejak Agustus 2019 untuk menutupi selisih kenaikan iuran di 2019.
Besaran yang sama, yaitu Rp42 ribu, juga ditetapkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas III. Sementara untuk PBPU dan Bukan Pekerja kepesertaan kelas II sebesar Rp110 ribu, dan kepesertaan kelas I sebesar Rp160 ribu. Besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Abdul Halim Trian Fikri
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: