Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Jawab Koar-Koar Fahri di Vlog Deddy Corbuzier

        KPK Jawab Koar-Koar Fahri di Vlog Deddy Corbuzier Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal pernyataan mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada akun youtube milik Deddy Corbuzier yang diunggah pada Sabtu (26/10).

        Baca Juga: Fahri Hamzah: Jangan Bicara Moral, KPK Juga Punya Borok

        "Dalam sebuah wawancara di channel youtube milik Deddy Corbuzier yang diunggah pada Sabtu (26/10) terdapat sejumlah informasi yang tidak benar terkait dengan KPK," sebut KPK melalui siaran persnya.

        KPK melihat sejumlah informasi yang disampaikan tersebut keliru bahkan dapat termasuk informasi yang mengandung kebohongan.

        "Maka sebagai bagian dari tanggung jawab KPK untuk menyampaikan informasi yang benar pada masyarakat, kami perlu menyampaikan beberapa klarifikasi," sebut KPK.

        Dalam tayangan berdurasi 29 menit 11 detik itu, terdapat enam hal yang diklarifikasi lembaga antirasuah tersebut.

        Pertama, pernyataan soal "banyak orang ditangkap, lalu hilang begitu saja" adalah informasi yang tidak benar.

        "Tidak ada satupun pihak-pihak yang ditangkap KPK kemudian hilang, justru KPK selalu menyampaikan Informasi tentang berapa orang yang dibawa saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dalam waktu maksimal 24 jam status hukum mereka dipastikan sehingga yang tidak terlibat dikembalikan," tulis KPK.

        Dalam tayangan berdurasi 29 menit 11 detik itu, terdapat enam hal yang diklarifikasi lembaga antirasuah tersebut.

        Pertama, pernyataan soal "banyak orang ditangkap, lalu hilang begitu saja" adalah informasi yang tidak benar.

        Kedua, klarifikasi soal KPK bisa mengatur menteri yang dipilih Presiden. Ketiga, KPK mengklarifikasi soal "tebang pilih" dalam mengusut kasus.

        Keempat, KPK mengklarifikasi soal menggaji pegawai seenaknya dan menjual aset sitaan yang hasil penjualannya kemudian dikelola sendiri.

        Kelima, KPK mengklarifikasi bahwa di dalam KPK ada sistem seperti partai yang bernama Wadah Pegawai.

        Keenam, KPK mengklarifikasi terkait mengancam lembaga yang mengawasinya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: