Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menghormati proses hukum terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir yang divonis bebas.
Sofyan?divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Baca Juga: Sofyan Bebas dari Kasus, Erick Thohir Buka Suara. Jadi Bos PLN Lagi?
"Saya sudah mendengar mengenai vonis bebas Pak Sofyan. Kita semua menghormati proses hukum dan hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," kata Erick dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Terkait posisi Direktur Utama PT PLN (Persero) yang ditinggalkan Sofyan, Erick mengaku belum bisa memastikan jika Sofyan akan kembali memimpin perusahaan pelat merah itu.
Menurut Erick, penentuan direksi PLN akan dilakukan melalui keputusan Tim Penilai Akhir (TPA).
"Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," ujarnya.
Sofyan divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001
Ia dinilai tidak terbukti mengetahui kesepakatan penerimaan?fee yang akan diterima oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes Budisutrinso Kotjo dari CHEC Ltd sebesar 2,5 persen atau sejumlah 25 juta dolar AS yang akan diberikan kepada sejumlah pihak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: