Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, OTT KPK Sudah Benar

        Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, OTT KPK Sudah Benar Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis hakim Tipikor menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Atas hasil itu, KPK mengapresiasi putusan tersebut.

        Baca Juga: Tok! Imam Nahrawi Tetap Tersangka Korupsi

        "Kami sampaikan terima kasih terhadap hakim praperadilan yang sudah memutus dengan cukup tegas tadi terhadap permohonan yang diajukan oleh Imam Nahrawi," kata Jubir KPK Febri Diansyah, Selasa (13/11/2019).

        Selain Imam, Majelis Hakim juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.

        Febri mengatakan penolakan hakim terhadap praperadilan keduanya merupakan penegasan bahwa proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terbukti sah dan benar adanya.

        Dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh Imam dan Dhamantra, maka proses penyidikan terhadap dua kasus yang menjerat keduanya tetap berjalan.

        Febri mengatakan, saat ini KPK tengah menyiapkan saksi-saksi yang akan diperiksa untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Imam Nahrawi dan Nyoman Dhamantra.

        "Tapi siapa saja saksi yang diperiksa, saya kira itu diumumkan nanti pada proses lebih lanjut saja. Saya belum dapat informasi lebih detail siapa saja yang akan diperiksa," kata Febri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: