Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Unggah Skandal Anggaran Lem Aibon, Kader PSI Terancam!!

        Unggah Skandal Anggaran Lem Aibon, Kader PSI Terancam!! Kredit Foto: Screenshot/ apbd.jakarta.go.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menyatakan politisi PSI William Aditya Sarana terancam terjerat tiga sanksi yang berlaku di dalam tata tertib Parlemen.

        Hal tersebut karena, William mengunggah rencana anggaran pembelian lem aibon oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp82 miliar ke media sosial.

        "Di dalam tatib dewan ada tiga. Kalau terbukti melakukan pelanggaran kode etik, bagi anggota dewan paling rendah hanya teguran lisan, kalau menengah ada teguran tertulis, yang paling berat itu ya diusulkan pemberhentian jabatan," katanya kepada wartawan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

        Baca Juga: Tito Usul Pilkada Dipilih DPRD, Fadli: 2014 Gerindra Kalah Voting di DPR

        Baca Juga: Dibilang Genit Karena Bongkar Skandal Lem Aibon Anies, PSI Tampar Gerindra

        Lanjutnya, ia menerangkan William tidak akan terjerat hukuman yang paling berat. Namun, dirinya belum bisa memastikannya, lantaran harus diputuskan bersama pimpinana Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.

        "Menurut saya enggak bakal sampai pelanggaran etik berat. Mungkin paling berat pelanggaran tertulis, tapi kan kita juga belum putuskan," ucapnya.

        Lebih lanjut, ia mengatakan sanksi untuk William akan diputuskan setelah para anggota dewan menjalani kunjungan kerja yang diagendakan berlangsung pada Kamis 14 November 2019.

        "Jadi setelah kunjungan kerja, nanti baru dilaporkan ke pimpinan DPRD DKI," ucapnya.

        Sebelumnya seorang warga bernama Sugiyanto melaporkan William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta karena melanggar kode etik dan membuat kegaduhan publik.

        "Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial. Menimbulkan persepsi negatif dan kehebohan di publik sampai saat ini," kata Sugiyanto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: