Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Permendag 110/2018 Gak Efektif, Impor Baja Masih Melangit

        Permendag 110/2018 Gak Efektif, Impor Baja Masih Melangit Kredit Foto: Reuters/Hannibal Hanschke
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 110 tahun 2018 (Permendag 110/2018) tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk turunannya, dinilai masih belum berpengaruh positif terhadap penurunan importasi dan peningkatan utilisasi industri baja nasional.

        Chairman Asosiasi Besi dan Baja Nasional (The Indonesian Iron & Steel Industry Association/IISIA), Silmy Karim mengatakan, implementasi Permendag 110/2018 sangat diharapkan industri baja nasional untuk menekan laju importasi yang semakin tinggi.

        Hal tersebut tidaklah mudah dan sangat bergantung pada komitmen serta sinergi dari semua pihak terkait. Pemerintah melalui kementerian terkait memiliki peran serta tanggung jawab yang besar dalam menjamin implementasi Permendag 110/2018 dapat dilakukan secara total.

        Baca Juga: 82% Baja di Pasar Tak sesuai SNI, Kemendag Beraksi

        Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode Januari hingga Juli 2019, jumlah importasi besi dan baja telah mencapai 3,8 juta ton atau meningkat sebesar 6% jika diperbandingkan dengan periode yang sama di 2018 (yoy).

        Bahkan hingga Agustus 2019, besi dan baja masih menempati posisi tiga besar komoditas impor yang masuk ke Indonesia dengan nilai impor mencapai US$6,7 miliar, juga meningkat 6% jika diperbandingkan dengan periode yang sama di 2018 (yoy).

        Kondisi yang dialami industri baja nasional justru akan semakin mengkhawatirkan dengan adanya regulasi dari Kementerian Perindustrian yang membebaskan pertimbangan teknis produk baja SNI dan pertimbangan teknis impor untuk importir produsen (API-P).

        Pengecualian pemberlakuan SNI baja untuk importir produsen (API-P) akan berdampak pada keamanan dan keselamatan pengguna, mengingat baja merupakan salah satu bahan baku yang digunakan dalam pembangunan konstruksi dan infrastruktur.

        "Penerapan SNI, khususnya untuk produk besi dan baja, harus diberlakukan secara wajib dan menyeluruh karena ini terkait dengan keamanan dan keselamatan pengguna baja, bukan malah dikecualikan," ujar Silmy di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

        Dirinya menambahkan, deregulasi terkait tata niaga impor bagi pemegang API-P yang dikeluarkan pemerintah dikhawatirkan akan semakin berdampak pada membanjirnya produk baja impor ke Indonesia, terlebih karena pengawasan di lapangan dirasa masih belum optimal.

        Baca Juga: Soal Industri Baja Melorot, IISIA: Permendag 110/2018 Bagus, Tapi . . .

        "Pembebasan teknis impor baja atau pertimbangan teknis untuk API-P akan menjadi celah bagi importir yang hanya memanfaatkan status kepemilikan API-P untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) lalu hanya menjual kembali produk tersebut. Hal ini akan semakin menghantam industri baja nasional dari hulu hingga hilir," papar Silmy.

        Deregulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut dirasa akan mempermudah penerbitan izin impor dan menurunkan utilisasi industri baja nasional.

        Silmy mengakhiri, produk baja yang diimpor ke Indonesia merupakan produk-produk yang secara spesifikasi dapat diproduksi oleh produsen dalam negeri. Sehingga pemberian?izin impor seyogyanya harus diperbandingkan dengan kemampuan produsen dalam negeri terlebih dahulu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: