Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bayar Uang Kompensasi, PBB Desak Israel Bayar Lebanon Rp12 Triliun

        Bayar Uang Kompensasi, PBB Desak Israel Bayar Lebanon Rp12 Triliun Kredit Foto: (Foto/Reuters)
        Warta Ekonomi, New York -

        Komite Kedua Majelis Umum PBB telah menyetujui rancangan resolusi yang mendesak Israel untuk membayar Lebanon lebih dari USD 850 juta atau sekitar Rp.12 triliun. Ini adalah kompensasi atas tumpahan minyak besar selama kedua negara pada tahun 2006. Resolusi itu, seperti dilansir PressTV pada Minggu (17/11/2019), didukung oleh 158 anggota PBB. Sembilan anggota menolak resolusi, sementara enam lainnya abstain.

        Resolusi tersebut, yang diajukan oleh Palestina atas nama Kelompok 77 negara-negara berkembang dan China, menyerukan Israel untuk bertanggung jawab dan segera memberi kompensasi kepada Lebanon dan Suriah atas kerusakan dan biaya perbaikan bencana lingkungan yang disebabkan oleh serangan Israel pada pembangkit listrik Jiyeh oleh rezim, selatan Beirut pada pertengahan Juli 2006. Akibat serangan itu, 30 ribu ton minyak tumpah ke Laut Mediterania timur dan menutupi sekitar 10 kilometer garis pantai Lebanon dan sebagian pantai Suriah dan mengancam Turki dan Siprus.

        Baca Juga: Krisis Bolivia, Evo Morales Masih Percaya PBB Bisa Jadi Penengah

        Resolusi tersebut mengarahkan Israel untuk memberikan kompensasi yang cepat dan memadai untuk negara-negara yang terkena dampak. Selanjutnya Lebanon diminta untuk terus memobilisasi sumber daya dan sarana hukum untuk memastikan bahwa kompensasi dibayar penuh. Paska pemungutan suara, perwakilan Lebanon untuk PBB mengatakan disetujuinya resolusi tersebut menegaskan kemauan masyarakat internasional untuk menegakkan hukum internasional dan Piagam PBB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Shelma Rachmahyanti

        Bagikan Artikel: