Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Selamat Datang BP2MI, Badan Baru Pengganti BNP2TKI

        Selamat Datang BP2MI, Badan Baru Pengganti BNP2TKI Kredit Foto: Antara/M Rusman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua DPP Golkar Bidang Ekokraf yang juga pengamat ketenagakerjaan, Ricky Rachmadi, mengatakan UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah dinyatakan berlaku sebagai UU melalui sidang paripurna DPR RI pada Oktober 2017 atau dua tahun lalu, untuk selanjutnya pemberlakuan UU tersebut akan ditetapkan lewat Perpres (Peraturan Presiden), karena paling lambat dua tahun setelah UU ini diundangkan maka nama BNP2TKI (produk UU No 39 Tahun 2004 atau Perpres No 81/2006) harus sudah berubah nama menjadi BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).

        "Hal itu merupakan konsekuensi logis bahwa dalam rentang waktu dua tahun setelah UU baru ini diberlakukan atau diundangkan oleh DPR, maka pembentukan BP2MI akan diatur pelaksanaannya oleh Perpres," jelas Ricky di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

        Baca Juga: Peran BNP2TKI ke Depan dengan UU Baru

        Ricky menambahkan, dengan demikian pula akan lahir Perpres tentang perubahan atau pergantian nama BNP2TKI menjadi BP2MI selambat-lambatnya dua tahun setelah UU No 18 tahun 2017 dinyatakan berlaku atau setidaknya pada November ini. Perpres terkait nama baru pengganti BNP2TKI yaitu BP2MI ini kemungkinan berbarengan dengan Keppres (Keputusan Presiden) tentang pengangkatan kepala BP2MI yang baru.

        "Momentumnya memang pada November tahun ini untuk mengeluarkan Perpres terkait pelaksanaan atau pemberlakukan UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan sekaligus perubahan nama BNP2TKI menjadi badan baru yaitu BP2MI. Pada saat bersamaan melalui Keppres, Presiden juga akan mengangkat kepala BP2MI yang baru. Begitulah proses dan terkait prosedur untuk melaksanakan amanat UU No 18 tahun 2017 dalam waktu dekat ini," ungkap Ricky.

        Menurutnya, saat ini upaya untuk membentuk badan baru pelayanan TKI akibat undang-undang No 18/2017 memang berada dalam otoritas penuh Presiden termasuk untuk mengangkat kepala BP2MI. "Dan hal ini akan dilakukan Presiden dengan mengeluarkan Perpres untuk mengganti nama BNP2TKI dengan BP2MI, selain mengeluarkan Keppres pengangkatan kepala BP2MI sesuai amanat UU yang baru ini. Selamat datang BP2MI, badan baru pengganti BNP2TKI," pungkas Ricky.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: