Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harapan Kita, Pak Ahok Gak Petantang-petenteng Lagi

        Harapan Kita, Pak Ahok Gak Petantang-petenteng Lagi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengaku menghormati keputusan Menteri BUMN Erick Thohir menjadikan Basuki? Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero).

        "Dengan ditunjuknya Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina sekali lagi itu adalah hak dan kewenangan Menteri BUMN sesuai dengan UU 19/2003, kami menghormati itu," ucapnya Sabtu, (23/11/2019).

        Lanjutnya, ia kembali mengingatkan Erick Thohir untuk tidak lupa meminta Ahok keluar dari partai politik PDIP.

        "Harapan kita itu Pak Ahok kalau sesuai dengan permintaan Menteri BUMN harus keluar dari parpol, ya harapan kita Pak Ahok harus keluar dari parpol," katanya.

        Baca Juga: Habis Ahok, Sandiaga Ditawari Jadi Direksi BUMN? Erick Thohir Jawab Begini!

        Baca Juga: Mulai Tugas d Pertamina Pekan Depan, Segini Jumlah Gaji Ahok!

        Lebih lanjut, ia juga meminta Menteri BUMN untuk merubah peraturan dengan mewajibkan seluruh orang BUMN tidak boleh menjadi anggota partai politik.

        "Peraturan sebelumnya kan, hanya tidak boleh jadi caleg atau anggota serta pengurus, tidak ada larangan menjadi anggota, nah kalau pak menteri ingin melarang anggota silahkan dibikin permen baru," jelasnya.?

        Selain itu, ia mengingatkan Ahok agar tidak petantang-petenteng saat menjadi Komisaris Utama Pertamina.

        "Tapi kami ingatkan Pak Menteri BUMN memanggil Pak Ahok sebelum dilantik, diingatkan supaya pola komunikasi Pak Ahok bisa diubah jangan petantang-petenteng seperti saat menjadi Gubernur DKI," tukasnya.??

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: