Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengancam akan membubarkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Alasannya, Komisi III DPR menilai kinerja BNN dalam mencegah serta memberantas peredaran narkoba di Indonesia tidak maksimal, bahkan gagal.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menegaskan bahwa lembaganya bukan milik partai politik tertentu. Ia menegaskan, BNN milik masyarakat yang didirikan atas dasar undang-undang.
Baca Juga: BNN Terancam Dibubarkan Gara-Gara...
"BNN adalah milik masyarakat, bukan milik perorangan dan bukan milik partai. BNN didirikan berasarkan undang-undang. BNN bukan didirikan atas dasar selera orang tertentu," tegas Arman, Jumat (29/11/2019).
Dia menjelaskan tugas pokok dan fungsi BNN bekerja menyelamatkan generasi muda dari narkoba. Sehingga, kata Arman, kerja-kerja BNN dalam memberantas narkoba semata-mata bukan untuk kepentingan lembaganya sendiri.
Baca Juga: Polisi Angkut 2 Oknum BNN yang Diduga Edarkan Sabu
?"Kami memang bekerja untuk menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba. Kalau misalnya BNN saat ini melakukan kegiatan-kegiatan operasi, tentu ini bukan untuk kepentingan B?NN sendiri," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar