Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Satgas Waspada Investasi Setop 182 Usaha Tanpa Izin

        Satgas Waspada Investasi Setop 182 Usaha Tanpa Izin Kredit Foto: Freepik
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi hingga November 2019 menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

        Dari 182 entitas tersebut, terdapat 164 perdagangan forex tanpa izin, delapan investasi money game, dua equity crowdfunding ilegal, dua multilevel marketing tanpa izin, satu perdagangan kebun kurma, satu investasi properti, satu penawaran investasi tabungan, satu penawaran umrah, satu investasi cryptocurrency tanpa izin, dan satu koperasi tanpa izin.

        Baca Juga:?Lagi, OJK Temukan 125 Fintech P2P Lending Ilegal

        Ketua SWI Tongam L Tobing menjelaskan bahwa kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

        "Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan entitas PT Kam And Kam (Memiles) karena merupakan kegiatan ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers pada 2 Agustus2 2019," ungkapnya di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

        Adapun total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama 2019 sebanyak 444 entitas.

        "Ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha, yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multilevel marketing," tambah Tongam.

        Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

        Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan untuk mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

        Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, Kemenag, Kemendag, Kemendagri, Kemenkop-UKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK, dan BKPM.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: