Dituding Bunuh Lawan Politiknya, Presiden Suriname Dinyatakan...
Presiden Suriname Desi Bouterse dijatuhi hukuman 20 tahun penjara terkait pembunuhan 15 lawan politiknya pada 1982.
Melansir BBC, Selasa (3/12/2019) Bouterse (74) memiliki dua minggu untuk mengajukan banding terhadap putusan bersalah tersebut.
Dia dinyatakan bersalah karena merencanakan dan memerintahkan eksekusi terhadap 15 tahanan politik.
Baca Juga: Raja Afrika Ini Hidupnya Mewah, Punya 19 Rolls-Royce buat 15 Istrinya
Presiden Bouterse membantah tuduhan itu.
Dia mengklaim para korban, yang termasuk pengacara, pemimpin serikat pekerja dan jurnalis, ditembak ketika mencoba melarikan diri dari benteng era kolonial di Paramaribo, Ibu Kota Suriname.
Bourtese memimpin Suriname pada 1980-an sebagai kepala pemerintahan militer dan pemimpin de facto.
Ia menjabat sebagai presiden pada tahun 2010, setelah pemilihan yang demokratis dan terpilih kembali pada 2015.
Pengadilan memutuskan bahwa presiden telah mengawasi operasi yang melibatkan tentara di bawah komandonya dan menculik 16 pengkritik pemerintah, termasuk pengacara, jurnalis, dan dosen universitas.
Hanya satu dari tahanan, yakni seorang pemimpin serikat yang selamat dari pembunuhan dan mampu bersaksi melawan Bouterse.
Siapakah Presiden Bouterse?
Setelah memainkan peran aktif dalam kudeta tahun 1980 melawan Perdana Menteri Henck Arron, Bouterse dipromosikan menjadi kepala militer dan menjadikannya pemimpin de facto Suriname sampai 1987.
Dia kemudian meninggalkan tentara untuk memimpin Partai Demokrat Nasional (NDP), yang berkuasa pada 2010.
Partai Damokrat Nasional berulang kali mencoba untuk menghentikan persidangan ini dan enam orang yang dituduh terlibat telah meninggal sejak dimulai 12 tahun lalu.
Pada 2012, Majelis Nasional mengeluarkan undang-undang amnesti yang memberikan kekebalan Bouterse, yang kemudian dibatalkan oleh putusan pengadilan.
Pada 1999, Bouterse dihukum in absentia karena perdagangan narkoba oleh pengadilan di Belanda. Tuduhan tersebut juga dibantahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: