Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MA Kasih Diskon Hukuman Idrus Marham, KPK Geleng-Geleng!

        MA Kasih Diskon Hukuman Idrus Marham, KPK Geleng-Geleng! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.

        Diketahui, MA mengurangi hukuman Idrus dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun di tingkat banding.

        "Tentu wajar bila kami sampaikan, KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," katanya kepada wartawan, Selasa (3/12/2019) malam.

        Baca Juga: Hukuman Idrus Marham Dipotong, KPK Sungguh Kecewa

        Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana ke Anggota Dewan

        Lanjutnya, ia mengaku KPK menaruh harapan besar kepada MA dan institusi penegak hukum lainnya.?

        "Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya," ujar dia.

        Namun, meski kecewa, ia mengaku menghormati keputusan kasasi MA. Ia pun memastikan KPK akan tetap melaksanakan putusan tersebut setelah mendapat salinan putusan kasasi tersebut.

        "Kalau sudah kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, nanti kami pelajari terlebih dahulu putusannya. Yang pasti kami menghormati dan akan melaksanakan begitu kami terima putusannya," tukasnya.

        Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Agung memutuskan mengabulkan kasasi Idrus Marham. Putusan ini diambil oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi serta anggota Krisna Harahap dan Abdul Latief pada 2 Desember kemarin.

        Dalam putusannya, MA mengurangi hukuman Idrus menjadi 2 tahun pidana penjara dari sebelumnya 5 tahun di tingkat banding. Sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: