Tim kuasa hukum penyidik KPK, Novel Baswedan, mendatangi Komnas HAM untuk mempertanyakan penuntasan kasus teror penyiraman air keras dua tahun lebih yang tak jelas. Tim advokasi Novel diwakili Muhamad Isnur dan Muji Kartika Rahayu.
"(Kami) Wakil dari kuasa hukum Novel Baswedan ke sini hendak datang mengingatkan dan mendesak Komnas HAM untuk menindaklanjuti dan memberi perhatian yang lebih serius terhadap (kasus) Novel Baswedan," kata Isnur saat datang ke kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 4 Desember 2019.
Baca Juga: Laporan Dewi Tanjung ke Novel Baswedan Akan Distop Jika...
Isnur menjelaskan, sedianya pada 21 Desember 2018, lembaga negara yang mengurusi masalah hak asasi manusia ini mengeluarkan kesimpulan penyerangan terhadap Novel berlangsung secara sistematis dan terencana. Beranjak dari kesimpulan tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta.
Kuasa Hukum Novel kini mempertanyakan, sejauh mana rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM ditindaklanjuti Polri. Bahkan, kata dia, Jokowi dalam janjinya memberi tenggat waktu kepada kepolisian hingga awal Desember ini untuk menuntaskan penyelesaian kasus Novel.
"Ini sudah setahun. Ini juga sudah melewati tenggat yang diberikan oleh Pak Presiden," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, berjanji merespons desakan yang disampaikan tim kuasa hukum Novel. Ia menyatakan akan membahas desakan ini bersama komisioner lainnya meskipun laporan terkait pengusutan kasus penyerangan Novel sudah disampaikan kepada pihak kepolisian.
"Sistem hukum kita sedang diuji sebenarnya. Begitu sulitnya kita mengungkap satu peristiwa kejahatan yang dialami oleh warga sendiri, siapa pun dia," kata dia.
Layak Dibentuk TGPF
Menguapnya kasus teror Novel selama lebih dua tahun menarik perhatian dari DPR. Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai tak tuntasnya kasus penyiraman air keras terhadap Novel merupakan hal yang memalukan. Karena itu, sangat layak dibentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus ini.
"Sudah sangat layak TGPF ini yang terdiri dari teman-teman yang independen dibentuk, ini untuk menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menuntaskan kasus ini," kata Mardani di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 4 Desember 2019.
Ia menilai bahwa pengabaian terhadap kasus Novel merupakan pengabaian terhadap kehadiran negara. Sebab, kasus Novel jangan dilihat personal tapi kesepakatan bersama seluruh bangsa yang menyatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa.
"Karena Novel diserang saat sedang melaksanakan tugas negara untuk memberantas korupsi. Dua tahun lebih ini sebetulnya memalukan dan kami sedih," kata Mardani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum