Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terungkap! Tiga Nama Calon Pengganti Ari Askhara, Yakin Nih Garuda?

        Terungkap! Tiga Nama Calon Pengganti Ari Askhara, Yakin Nih Garuda? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah pemberhentian Direktur Utama PT Garuda Indonesia Persero Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, beredar tiga nama calon penggantinya. Nama-nama tersebut beredar kuat di kalangan perusahaan.

        Pengamat penerbangan?Arista Admajati?mengatakan, ketiganya adalah Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi, Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo, dan mantan Menteri ESDM?Ignasius Jonan.

        Baca Juga: Jonan Is The Best! Dirut Garuda Baru Harus Kayak Gitu. . .

        Meski banyak warganet yang menyebut Susi Pudjiastuti sebagai calon yang tepat, namun nama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu tak termasuk ke dalam daftar.

        Faik dan Juliandra merupakan calon dari pihak interna Garuda. Faik pernah bekerja di Garuda Indonesia sebagai Direktur Servis (Direktur Pelayanan), sedangkan Juliandra kariernya pernah di GMF (Garuda Maintenance Facility/anak usaha Garuda).

        Selain Faik dan Juliandra, ada pun nama Jonan dalam daftar. Jonan muncul dari kalangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

        Baca Juga: Januari 2020, Garuda Dipastikan Punya Dirut Baru Pengganti Ari Askhara!

        Walaupun nama-nama tersebut beredar, penetapan calon Dirut Garuda harus melewati tes uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terlebih dahulu. Fit and proper test diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan setelah Garuda Indonesia menyorongkan nama calonnya.

        Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol mengatakan, nama pengganti Ari akan diputuskan pada rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB pada Januari 2020.

        "Keputusan permanen diambil pada saat RUPSLB yang akan dilaksanakan 45 hari sejak kami menyampaikan surat permintaan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan," ujar Sahala.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Clara Aprilia Sukandar
        Editor: Clara Aprilia Sukandar

        Bagikan Artikel: