Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan terkait syarat keanggotan tiga tahun untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah yang memberatkan Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk dilihat secara komprehensif.
"Ada proses dari dalam melalui penjaringan, ada proses pemetaan politik, proses penjaringan dari dalam, itu didasarkan pada ketentuan kader tiga tahun. Ada juga proses politik untuk melihat apa yang menjadi harapan rakyat, melihat peta politik, melihat bagaimana ke depan," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (23/12/2019).
"Misalnya komitmen partai dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin muda. Itu juga kami lakukan dan ini inheren dilakukan oleh Bapak Presiden dengan staf ahlinya yang banyak orang-orang muda di situ. Karena itulah peraturan harus dilihat secara komprehensif," sambung dia.
Baca Juga: Solo Terlalu Penting Bagi PDIP, Soal Gibran, Ya...
Baca Juga: Sangat Bangga pada Laksamana Malahayati, Megawati Bilang Tak Masalah Jika Perempuan Jadi... TNI
Lanjutnya, ia menegaskan PDIP menganut demokrasi yang sesuai dengan Pancasila. Menurutnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebutnya punya hak dalam menetapkan calon kepala daerah yang akan diusung partainya.
"Dan Ibu Ketua Umum, Ibu Megawati Soekarnoputri, memiliki hak di dalam menetapkan pimpinan daerah yang diusung sebagai calon kepala daerah, karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai," ucap dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan PDIP akan menggelar kerja nasional (rakernas) pada 10-12 Januari 2020 mendatang yang salah satu agendanya adalah membahas strategi menghadapi Pilkada serentak 2020.?
"Jadi kita akan melihat daerah-daerah yang penting dan strategis, tetapi juga melihat momentumnya, sehingga kami tidak melihat daerah A atau B, kita lihat bagaimana proses konsolidasinya, bagaimana momentumnya, ketetapatan waktunya. Itu nanti yang akan kami lihat," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil