Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa hak Ketua KPK Firli Bahuri masih tetao menjadi anggota Polri.?
"Kita proporsional saja, itu hak dia untuk tetap menjadi anggota Polri tapi tidak menjabat apapun di Polri," katanya kepada wartawan, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
Lanjutnya, ia mengatakan saat ini status Firli juga nonaktif di Polri. Menurutdia, jenderal bintang tiga itu tak kehilangan keanggotaan Polri, meski telah resmi menjabat ketua lembaga antikorupsi.?
Selain itu, ia mengatakan ada aturan tentang anggota Polri yang dinonaktifkan ketika menjabat posisi lain di luar Korps Bhayangkara.
Baca Juga: Firli Ketua KPK, Pejabat Polri Juga?
Baca Juga: Ganti Jubir, Duh. . . KPK Bakal Hancur di Tangan Firli Cs!
"Pak Firli pejabat di Polri enggak menjabat apapun. Hanya anggota polri yang nonaktif dan dia sudah mundur dan diberhentikan dari jabatan sebagai Kapolda Sumsel," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut sebelumnya memang ada yang meminta pensiun ketika menjabat wakil ketua KPK, seperti Basari Panjaitan.
Namun, terkait Firli, sambungnya, ia tidak tak meminta pensiun seperti Basaria empat tahun lalu.
"Karena kalau misal berhenti, lalu dia masih punya masa kerja boleh dilanjutkan menurut UU," cetusnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil