Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ahok Siap Jadi Ketua KPK, Tapi Minta Koruptor Bisa Dihukum Mati

Ahok Siap Jadi Ketua KPK, Tapi Minta Koruptor Bisa Dihukum Mati Kredit Foto: Youtube/Basuki Tjahaja Purnama
Warta Ekonomi, Jakarta -

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan terbuka jika mendapat kesempatan memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan syarat tegas, yakni pengesahan aturan yang memungkinkan pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati.

Ahok menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan perampasan aset hasil tindak pidana. Menurutnya, masih terdapat celah bagi koruptor untuk menyembunyikan atau mengalihkan kekayaan hasil kejahatan dengan menggunakan nama pihak lain.

"Saya siap jadi Ketua KPK. Tapi syaratnya sahkan RUU hukum mati koruptor. Kalau hanya perampasan aset, koruptor bisa saja taruh aset pakai nama orang lain," kata Ahok, Rabu (2/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Ahok ketika menyoroti penguatan instrumen pemberantasan korupsi yang saat ini salah satunya diarahkan melalui wacana perampasan aset. Ia melihat pengembalian aset saja belum tentu mampu menghilangkan seluruh keuntungan yang diperoleh pelaku dari praktik korupsi.

Bagi Ahok, persoalan tersebut menjadi alasan perlunya hukuman yang lebih berat terhadap pelaku korupsi. Ia menilai ancaman pidana yang lebih tegas diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada mengejar dan mengembalikan harta hasil kejahatan.

Sementara itu, pembahasan mengenai perampasan aset memang tengah menjadi salah satu agenda dalam penguatan pemberantasan tindak pidana. Komisi III DPR RI memasukkan sejumlah kategori tindak pidana yang nantinya dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam rancangan aturan tersebut.

Total terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut. Korupsi menjadi salah satu kategori, bersama antara lain tindak pidana narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Selain itu, tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup juga masuk dalam cakupan. Begitu pula tindak pidana di bidang perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

RUU Perampasan Aset tersebut diharapkan dapat memberikan instrumen bagi negara untuk mengambil kembali kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana. Komisi III DPR menekankan penerapannya harus dilakukan secara efektif, proporsional, dan berkeadilan.

Namun, pendekatan yang disoroti Ahok tidak berhenti pada pengembalian aset. Ia justru menginginkan adanya ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Baca Juga: Bukan Cuma Dipenjara, KPK Ingin Koruptor Kehilangan Hasil Kejahatannya

Menurut Ahok, perampasan aset memiliki tantangan tersendiri apabila kekayaan hasil korupsi telah dialihkan kepada orang lain. Karena itu, ia menilai penegakan hukum terhadap pelaku tetap harus diperkuat agar keuntungan dari tindak pidana tidak menjadi satu-satunya fokus pemberantasan.

Wacana hukuman mati bagi koruptor sendiri berpotensi memunculkan perdebatan lebih luas. Selain persoalan efektivitas dalam memberikan efek jera, penerapannya juga berkaitan dengan aspek hukum, hak asasi manusia, serta batasan tindak pidana yang dapat dikenai pidana tersebut.

Di sisi lain, Ahok belum berada dalam proses resmi sebagai calon pimpinan KPK dalam pernyataannya tersebut. Ia hanya menyatakan kesediaan jika mendapatkan kesempatan, dengan syarat perubahan kebijakan pidana terhadap koruptor seperti yang disampaikannya.

Pernyataan Ahok menempatkan dua pendekatan pemberantasan korupsi dalam satu perdebatan, yakni mengejar kembali aset hasil kejahatan dan memberikan hukuman pidana yang lebih berat. Ahok menilai keduanya perlu diperkuat agar korupsi tidak hanya menghasilkan kerugian negara, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelakunya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama