Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Geruduk Kantor DPP PDIP Tanpa Surat, Politikus Ini Kasih Kritik Pedas!

        KPK Geruduk Kantor DPP PDIP Tanpa Surat, Politikus Ini Kasih Kritik Pedas! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Politikus PDIP, Masinton Pasaribu mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyambangi Kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1/2020).

        Anggota Komisi III DPR RI itu menilai keputusan KPK tersebut memiliki motif yang berkaitan dengan politik.?

        "Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan saya simpulkan sebagai motif politik dan bukan untuk penegakan hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2020).

        Baca Juga: Masinton Buka Geng-Geng di Dalam Tubuh KPK

        Masinton mengatakan, tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan tidak mampu menunjukkan surat tugas dan legalitas formal yang diatur jelas sesuai hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku.

        Ia menambahkan, "penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku.

        Maka, kata Masinton, kegiatan lapangan Tim Penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan pada Kamis adalah tindakan ilegal untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan.

        Sekadar diketahui, kedatangan penyelidik KPK ke kantor DPP PDIP pada Kamis lalu berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

        Selain Wahyu Setiawan, KPK juga telah menetapkan tersangka orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Agustina sebagai penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah calon anggota legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku, dan Saeful, swasta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: