Dosen Hukum Pesimis Hakim Akan Kabulkan Gugatan Mahasiswa Kena Tilang Karena Lampu
Dosen hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid mempertanyakan kerugian kontitusional dua mahasiswa yang menguji aturan wajib menyalakan lampu motor siang hari ke Mahkamah Kontitusi.
Baca Juga: Komunitas Tionghoa: Yang Gugat Anies Cuma Cari Panggung!
Dua mahasiswa UKI, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menguji berlakunya UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait aturan wajib menyalakan lampu bagi motor di siang hari ke MK.
"Apakah mereka mengalami kerugian konstitusional dari berlakunya UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tanya Bachmid, dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu.
Ia juga yakin MK akan menolak permohonan pengujian UU LLAJ yang diajukan dua mahasiswa UKI tersebut.
Argumentasi yuridis Bachmid didasarkan pada dalil dan kedudukan hukum yang dikemukakan dua mahasiswa tersebut yang membandingkan dengan kasus Presiden Joko Widodo mengendarai sepeda motor Kawasaki W175 berkelir hijau pada siang hari tanpa menyalakan lampu di Pasar Anyar, Tangerang, Banten, pada 4 November 2018.
"Presiden Jokowi mengendarai motor telah sejalan dengan norma hukum yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Bachmid.
Ia juga mempertanyakan dalil yang dikemukakan oleh mahasiswa UKI dengan mengajukan peninjauan hukum ke MK itu sudah tepat dan apakah mereka mempunyai kedudukan hukum untuk ajukan perkara ini.
"Ini adalah bukan persoalan konstitusionalitas penerapan sebuah norma UU, tetapi lebih pada kasus kongkrit, sehingga secara teoritik maupun konstitusional sangat sulit jika MK akan mengabulkan permohonan seperti itu," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: