Salah satu nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Agung Setiawan berharap pihak korporasi untuk fokus terkait pengembalian dana nasabah. Hal ini dikatakan terkait wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya oleh DPR RI.
?Tanpa mengurangi rasa hormat, kami mohon wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya agar tidak dilanjutkan, karena justru bisa menimbulkan permasalahan baru. Kami hanya ingin uang kembali, tapi juga tidak ingin persoalan ini berlarut-larut sehingga tidak selesai," katanya kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Menurut dia, keberadaan Pansus belum tentu menjamin restrukturisasi Jiwasraya yang sedang dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Bamsoet: BPK, Tolong Audit Semua BUMN Asuransi!!, BPJS Juga Bang?
Baca Juga: DPR Ngotot Bentuk Pansus Jiwasraya, YLKI Pertanyakan Motifnya
Lebih lanjut, ia mengatakan Pansus tersebut dapat mempengaruhi calon investor strategis yang berencana menanamkan modalnya di anak usaha Jiwasraya, PT Jiwasraya Putra. Tak hanya itu, ia menegaskan Pansus dapat mengganggu proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam skandal korupsi di Jiwasraya.
?Aksi korporasi yang dilakukan Kementerian BUMN adalah persoalan bisnis. Kalau bicara bisnis, tentu saja butuh stabilitas politik. Sedangkan di sisi hukum, kami sangat mendukung Kejaksaaan Agung untuk membongkar kasus ini seadil-adilnya,? ujarnya.
Sementara itu, nasabah lainnya, Leo Siahaan menilai bahwa wacana pembentukan Pansus Jiwasraya akan memperkeruh suasana, sekaligus memperlambat upaya restrukturisasi perusahaan.
Ia pun berharap para pemangku kebijakan menghargai proses bisnis dan hukum yang sedang dilakukan oleh Kementerian BUMN dan Kejaksaan.
?Sejauh ini pernyataan Menteri BUMN, clear bahwa pemerintah tidak akan lari dan akan mengembalikan uang ketika ada uang masuk dari investor atau holding asuransi. Jadi Kami tidak ingin negara rugi dua kali dengan dana talangan atau bailout seperti Bank Century yang akhirnya juga tidak jelas,? ujar dia.
Diketahui, di tengah persoalan likuiditas yang mendera Jiwasraya, Kementerian BUMN melakukan sejumlah upaya dalam rangka menyelamatkan perseroan.?
Sementara itu, di waktu yang sama, jajaran Kejaksaan Agung pun tengah memburu oknum-oknum yang ditengarai melakukan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp13,7 Triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil