Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rommy: Izinkan yang Mulia, Saya Mohon Dibebaskan

        Rommy: Izinkan yang Mulia, Saya Mohon Dibebaskan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy mengumpamakan kisahnya dengan film laris "Ketika Cinta Bertasbih" yang diangkat dari novel "best seller" karangan Habiburrahman El Shirazy.

        Baca Juga: Rommy Dituntut 4 Tahun Plus Dicabut Hak Politiknya Juga

        "Saya meminjam kisah film 'Ketika Cinta Bertasbih'. Saat Anna Althafunnisa memberikan syarat kepada Furqan yang melamarnya untuk menjadikan mereka sebagai rumah tangga monogami, mereka tetap terikat dan tunduk kepada hukum tentang poligami. Itu hanya sekedar kepatutan saja atas rumah tangga pada umumnya di Indonesia," kata Rommy di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

        Rommy adalah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

        Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

        Rommy mengumpamakan hubungannya dengan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seperti hubungan Anna dan Furqan.

        "Begitupun Lukman Saifuddin saat menanyakan kepada saya, juga merupakan kepatutan belaka sebagai salah satu alat uji kompetensi sosio-kultural. Karena dia menyatakan juga sering menanyakan kepada tokoh-tokoh masyarakat lainnya seperti terekam dalam sadapan pembicaraan Lukman dan Haris Hasanudin untuk Kakan Kemenag Sumenep agar menanyakannya kepada ulama tertentu," tambah Rommy.

        Rommy pun mempertanyakan apakah dengan bertanya seperti itu Lukman diintervensi ulama tersebut?

        "Tentu tidak! Lukman tetap terikat kepada UU Kementerian Negara yang memastikan atasannya hanyalah Presiden RI, terbukti dari fakta persidangan dia tetap independen, dengan menolak aspirasi yang saya teruskan dari Ketua Persatuan Masyarakat Melayu Riau Jakarta tentang calon Kakanwil Riau. Padahal Riau ini bersamaan dengan proses nominasi Kanwil Jatim," ungkap Rommy.

        Rommy pun meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan JPU KPK.

        "Izinkan dengan segala kerendahan hati, dan menimbang seluruh fakta persidangan, saya memohon Yang Mulia untuk membebaskan saya dari segala tuduhan, memulihkan seluruh martabat dan kehormatan saya, serta mengembalikan saya kepada anak dan istri saya yang sampai hari ini tetap saya larang untuk hadir di majelis ini," tambah Rommy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: