Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Difitnah Pakai Pesugihan, Ruben Onsu: Tak Ada Kata Maaf

        Difitnah Pakai Pesugihan, Ruben Onsu: Tak Ada Kata Maaf Kredit Foto: (Foto: Instagram)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Di waktu yang berdekatan, presenter Ruben Onsu menghadapi dua kasus hukum sekaligus. Pertama, dia harus berjibaku dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan channel YouTube Hikmah Kehidupan.

        Kedua, dia juga harus menghadapi kasus bullying yang melibatkan putra sulungnya, Betrand Peto. Hingga kini, kedua kasus tersebut diketahui masih dalam tahap penyidikan pihak kepolisian.

        Lantas, apa yang sebenarnya diinginkan Ruben Onsu dari dua laporan hukum yang dibuatnya itu? Apalagi, oknum-oknum yang terlibat dalam kasusnya diketahui sempat meminta maaf kepada.

        Baca Juga: Puluhan Outlet Tutup Karena Banjir, Ruben Onsu Sumbang 10 Ribu Geprek Bensu Buat Korban, Dermawan!

        Minola Sebayang yang mewakili Ruben Onsu menegaskan, kliennya menginginkan penegakan hukum atas ketidakadilan yang dialaminya.

        ?Kalau dalam prosesnya ditemukan tersangkanya, maka kami akan menyerahkan seluruh prosesnya ke hukum,? ujarnya saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 17 Januari 2020.

        Sang pengacara menambahkan, ?Kalau misalnya dalam proses tersebut ada perkembangan yang mungkin ingin disampaikan para tersangka kepada Ruben, maka kami akan melihat dulu kondisinya.?

        Baca Juga: Terseret Kasus Ruben Onsu, Ternyata Roy Kiyoshi Aktif di Youtube! Pendapatan Bulanannya Mantap Jiwa!

        Mengenai ganti rugi, terlebih kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang sempat merugikan bisnis kulinernya, Minola menegaskan, pihaknya tak akan menyelesaikannya dengan permintaan maaf.

        ?Kasus pidana tak ada hubungannya dengan ganti rugi,? tuturnya.

        Minola Sebayang mengaku, tak menutup kemungkinan pihaknya mengajukan gugatan perdata atas kasus pencemaran nama baik tersebut. ?Bisa saja mengajukan (gugatan) perdata sebagai bentuk ganti rugi atas dampak buruk yang mereka timbulkan.?*

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: