Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dewas Akui Revisi UU KPK Lemahkan KPK

        Dewas Akui Revisi UU KPK Lemahkan KPK Kredit Foto: Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyatakan UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK yang merevisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK memang bertujuan untuk melemahkan lembaga penegak hukum tersebut.

        "Memang tujuannya melemahkan, saya hadir di situ (sebagai Dewan Pengawas) dengan niat seperti juga anggota Dewas lain karena punya komitmen yang sama yaitu menahan laju pelemahan KPK," kata Syamsuddin dalam peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diselenggarakan oleh Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Kamis.

        Baca Juga: Eks Ketua KPK jadi Penasehat Kapolri

        TII pada hari ini merilis Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2019 dengan hasil naik 2 poin menjadi 40 dari tadinya 38 pada 2018. Indonesia pun duduk di peringkat 85 dari 180 negara yang disurvei atau naik 4 peringkat dari tadinya peringkat 89 pada 2018 lalu. Skor 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.

        Menurut Syamsuddin, meski Dewas memperpanjang birokrasi penindakan KPK, tapi menurut Syamsuddin dibalik tujuan pembentukan Dewas adalah untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja penindakan KPK.

        "Supaya apa? Supaya jangan asal geledah, supaya jangan asal sadap, supaya jangan asal sita sebab selama ini juga banyak keluhan publik terhadap hal itu. Jadi Dewas itu mengawal kinerja KPK supaya lebih profesional, supaya lebih akuntabel, dan yang paling penting tentu saja sesuai dengan hukum," ujar Syamsuddin menjelaskan.

        "Revisi UU KPK itu cenderung melemahkan KPK, oleh karena itu publik harus mengawasi, jangan sampai pelemahan itu berujung pada hilangnya kemampuan KPK dalam memberantas korupsi. Dalam hal ini kami Dewas ya berupaya KPK itu bukan diperlemah tapi justru diperkuat," ungkap Syamsuddin.

        Bagaimana cara Dewas mencegah pelemahan KPK tersebut? Menurut Syamsuddin caranya dengan mengerjakan tugas Dewas seperti dalam UU No. 19 tahun.

        Tugas pertama adalah melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK; kedua, memberi izin atau tidak memberi izin untuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan; ketiga menyusun kode etik bagi pimpinan dan pegawai KPK; keempat menerima pengaduan publik mengenai kode etik; kelima, menegakkan kode etik dan keenam mengevaluasi pimpinan dan pegawai KPK.

        "Nah melalui kewenangan dan tugas yang dimiliki Dewas itu kami berusaha menahan laju pelemahan KPK, menahan laju pelemahan KPK yang diupayakan oleh partai-partai politik sebagaimana yang sudah kita ketahui selama ini," ucap Syamsuddin menegaskan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: