Pemerintah sepakat untuk menghapuskan status honorer di semua instansi yang ada, baik pusat maupun daerah. Kebijakan itu pun langsung menuai pro-kontra.
Sebagian kalangan masih menganggap bahwa peran honorer begitu penting karena tak memadainya kuota aparatur sipil negara (ASN) yang ada. Apalagi pada sektor-sektor tertentu tenaga honorer sangat dibutuhkan, seperti tenaga pendidikan.
Begitu pula yang dirasakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kota dengan jumlah penduduk sekitar 1,6 juta jiwa ini memiliki 8 ribuan tenaga honorer. Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kelurahan dan kecamatan.
Baca Juga: Tolak Keras Pegawai Honorer Dihapus, Ganjar Usul Solusi
Bisa dibayangkan jika 8 ribu honorer tak lagi bekerja, maka sama halnya dengan menambah jumlah tumpukan pengangguran di Kota Tangsel. Lalu dampak lain adalah terbengkalainya banyak pekerjaan karena jumlah SDM berkurang drastis.
"Pegawai honorer di Tangsel ini mencapai 8.000 jiwa, tersebar hampir di semua OPD. Mulai dari pesapon, satpam, office boy, dan yang bekerja di pelayanan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi, Kamis (23/1/2020).
Menurut Apendi, jumlah pegawai honorer itu terbilang cukup gemuk. Namun terpaksa harus direkrut demi mengimbangi keterbatasan jumlah PNS yang ada saat ini. "Rasionya dari 1,6 juta penduduk Tangsel itu minimal ada 13 ribu ASN, tapi di kita baru 4.800 ASN. Ini sangat terbantu dengan adanya honorer," bebernya.
Dia menyebut jika keberadaan pegawai honorer pada masing-masing OPD sangat dibutuhkan. Terlebih banyak dari mereka yang ditempatkan pada bidang pelayanan masyarakat. "Angka 8.000 itu memang cukup banyak, tapi ini untuk menutupi jumlah ASN kita yang terbatas. Masing-masing OPD punya beban kerja tinggi dan membutuhkan tenaga," ucapnya.
Dengan kebijakan baru yang diterapkan, Apendi berharap kinerja pemerintahan daerah bisa tetap terjaga. Solusi bagi para honorer pun tetap diberikan, yakni para honorer diarahkan untuk bisa mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN.
Baca Juga: Pekerja Honorer Tidak Akan Dapat Pesangon!
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu, ASN dan PPPK.
Guna memecahkan solusinya, Apendi mendorong kepada tenaga honorer mengikuti tes pendaftaran calon PNS dan PPPK. "Kita akan menyarankan untuk teman-teman honorer yang berusia dibawah 35 untuk mendaftar CPNS. Bagi usia honorer yang di atas 35 tahun bisa mendaftar (PPPK) sesuai ketentuan pemerintah pusat," jelasnya
Masih kata Apendi, dari ribuan tenaga honorer di Tangsel, banyak yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun. Bahkan sejak sebelum kota Tangsel itu berdiri. "Kalau mereka sampai di PHK begitu saja ya repot juga, makanya kita dorong mengikuti PPPK. Saya berdoa mudah-mudahan honorer ikut PPPK sesuai aturan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: