Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dikhawatirkan Menganggu Pelayanan Publik, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Penghapusan Honorer

Dikhawatirkan Menganggu Pelayanan Publik, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Penghapusan Honorer Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR Dedi Mulyadi berharap pemerintah meninjau ulang rencana penghapusan tenaga honorer karena khawatir akan mengganggu pelayanan publik.

“Nasib tenaga honorer sekarang ini sudah di ujung tanduk dan dikhawatirkan pelayanan publik akan ambruk,” kata Dedi, kemarin.

Menurut dia, rencana penghapusan tenaga honorer akan berpengaruh pada pelayanan publik karena sebagian besar layanan masyarakat dilakukan tenaga honorer.

“Jujur bahwa tenaga honorer, seperti halnya penyuluh honorer, petugas pelayanan bidang peternakan honorer, puskesmas honorer, guru yang mengajar setiap hari, itu kebanyakan honorer. Jadi, kalau dihapus tanpa menghitung berdasarkan kebutuhan, mak akan lumpuh pelayanan pemerintah,” katanya.

Apabila dahulu tetap diberlakukan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan masa pengabdian, lanjutnya, maka permasalahan seperti saat ini tidak akan terjadi. Namun, kini kebijakan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

“Seiring dengan kebijakan yang berubah ini memang ada kelemahan, itu yang seharusnya ada larangan pengangkatan tenaga honorer, tapi (pengangkatan honorer) tetap dilakukan pada akhirnya terjadi penumpukan pada hari ini,” tambahnya.

Para pekerja honorer yang sudah lama bekerja akan sulit bersaing dengan pelamar baru, karena secara logika pegawai lama tidak lagi berpikir soal akademik.

“Sedangkan mereka yang baru lulus perguruan tinggi, aspek-aspek akademiknya sangat kuat. Jadi ketika tes, mereka akan selalu kalah dengan sarjana baru. Makin lama mereka (honorer) makin tidak terangkat dan jadi problem,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: