Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ratusan Saksi Telah Diperiksa, Kasus Dugaan Honorer Fiktif Kepri Diharapkan Segera Naik ke Penyidikan

Ratusan Saksi Telah Diperiksa, Kasus Dugaan Honorer Fiktif Kepri Diharapkan Segera Naik ke Penyidikan Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Kepulauan Riau -

Center for Budget Analisis (CBA) ikut menyoroti dugaan kasus dugaan perekrutan tenaga honorer fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Eksekutif Uchok Sky Khadafi mendesak pihak kepolisian mengebut kasus ini, sebab sejauh ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah memeriksa ratusan orang terkait kasus ini.

"Kasus ini harus segera dituntaskan. Apalagi polisi telah memeriksa ratusan saksi, termasuk Gubernur Kepri (Ansar Ahmad)," kata Uchok kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Ia berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan dan selanjutnya menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Kalau dalam pemeriksaan para saksi ditemukan ada dugaan korupsi atau penyimpangan keuangan daerah, pun penyalahgunaan kekuasaan, maka saya rasa kasus ini harus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka," tegas Uchok.

Seperti diberitakan, Ditreskrimsus Polda Kepri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana belanja pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Sekwan DPRD Kepri 2021-2023.

Baca Juga: Kasus Honorer Fiktif di Kepri, Pengamat: Gubernur Ansar Tak Bisa Lepas Tangan

Dalam kasus ini, diduga ada 605 pegawai PTT dan THL fiktif dalam pendanaan tersebut. Sejauh ini, penyidik Direskrimsus Polda Kepri telah memeriksa 234 saksi dalam kasus dugaan perekrutan tenaga honorer fiktif di Sekretariat DPRD Kepri.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 219 orang adalah honorer di Setwan DPRD Kepri dan sisanya dari ASN di Pemprov Kepri hingga pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari jumlah itu, 219 orang merupakan THL di DPRD Kepri, kemudian ada 20 orang dari sekretariat DPRD Kepri, 3 orang dari pihak Pemprov Kepri, dan 2 orang dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Direskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah memanggil Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Ansar Ahmad diketahui memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada Sabtu (16/12/2023). Ansar diperiksa sejak selepas maghrib hingga jelang tengah malam dengan total 14 pertanyaan.

Nasriadi menyebut Gubernur Ansar dimintai keterangan oleh penyidik terkait surat edaran yang dikeluarkan serta pengawasan dan sosialisasi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Alokasi Dana Pemerintah Dinilai Tak Rata, Anies: Tidak Ada untuk Guru Honorer, Tapi Bangun Kota Baru

"Gubernur Kepri dipanggil untuk diminta keterangan tentang surat edaran yang dikeluarkan serta bagaimana sosialisasi dan pengawasan terhadap edaran perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri," ujarnya.

Adapun terkait perekrutan honorer di lingkungan pemerintahan diatur dalam SK Kemendagri Nomor 1814 tertanggal 10 Januari 2013. Gubernur Kepri juga diketahui mengeluarkan dua surat edaran terkait perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri yakni di tahun 2021 dan tahun 2023.

"Ada surat keputusan Kemendagri terkait honorer. Surat Edaran Gubernur Kepri tahun 2021 tentang honorer dan surat edaran Gubernur Kepri perekrutan honorer di Pemprov Kepri setelah kasus ini kita lakukan penyelidikan," jelas Nasriadi.

Lebih lanjut, Nasriadi menyebut kasus dugaan perekrutan honorer fiktif di Pemprov Kepri ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya juga masih akan meminta beberapa ahli untuk melengkapi penyelidikan kasus tersebut.

"Masih penyelidikan. Jika hasil pemeriksaan saksi dan sejumlah bukti nantinya akan digelar perkara, apakah bisa naik ke tahap selanjutnya atau tidak. Intinya ini masih berproses," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: