Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Nasib Tenaga Honorer, Pemkab Semarang Masih Mencari Solusi Terbaik

Soal Nasib Tenaga Honorer, Pemkab Semarang Masih Mencari Solusi Terbaik Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang belum akan memutuskan nasib 5.600-an tenaga honorer, terkait dengan terbitnya Surat Edaran MenpanRB bernomor: B/185/M.SM.02.03/2022.

Sejauh ini, Pemkab Semarang masih menunggu perkembangan lebih lanjut kebijakan penghapusan tenaga honorer yang rencananya bakal berlaku 28 November tahun 2023 tersebut, sambil memikirkan langkah ke depan yang harus dilakukan.

Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha mengungkapkan, masih berharap para tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Semarang nantinya akan tetap bekerja di berbagai instansinya.

Maka Pemkab Semarang masih akan melihat perkembangan ke depan terkait dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut. “Prinsipnya, kami ingin sekali yang sudah bekerja di pemerintah daerah tetap bekerja agar tidak terjadi kebingungan di kalangan tenaga honorer,” jelasnya, Senin (1/8/2022).

Sehingga sampai dengan saat ini Pemkab Semarang masih memikirkan solusi terbaik terkait nasib tenaga honorer yang dimaksud. Terlebih jumlah pegawai/ tenaga honorer di Kabupaten Semarang jumlahnya mencapai 5.600 orang.

Baca Juga: Pemprov Banten Janji Pertahankan Tenaga Honorer

Selama ini, Mereka sudah ada yang mendapatkan gaji berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan ada juga yang mendapatkan penghasilan dari honor pegawai yang masih di bawah UMK Kabupaten Semarang melalui penganggaran APBD Kabupaten Semarang.

Para tenaga honorer yang belum mendapatkan pendapatan sesuai dengan UMK –misalnya—di bidang pendidikan. Di satu sisi, kita juga masih sangat membutuhkan guna mengisi kekurangan guru.

“Sehingga di luar ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat-- diharapkan daerah juga masih memiliki kebijakan sendiri, terkait dengan nasib para tenaga honorer ke depan,” tambah bupati.

Perihal kebijakan Kemenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer ini diakui telah membuat sebagian tenaga honorer atau pegawai non ASN di Kabupaten Semarang menjadi resah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: