Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak menutup kemungkinan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly akan dipanggil sebagai saksi terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Keterangan Yasonna bisa saja dibutuhkan terkait kasus yang menjerat politikus PDIP Harun Masiku.
"Siapapun jika kemudian penyidik memerlukan keterangan itu, siapapun, sekali lagi siapapun (akan dipanggil, Red)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1).
Baca Juga: Yasonna Bohong soal Harun Masiku, Nasdem Cium Bau-bau Kepentingan
Usai ditetapkannya Harun Masiku menjadi tersangka dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), Yasonna pun menjadi salah satu petinggi PDIP yang turut membentuk tim hukum PDIP untuk mengawal perkara ini. Bahkan, tim hukum PDIP juga telah melaporkan oknum yang diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1) ke Dewan Pengawas KPK.
Oleh karenananya, sambung Ali, setiap orang yang mengetahui kronologis tak menutup kemungkinan diperiksa penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara. "Siapa yang tahu, melihat, mendengar dan merasakan langsung terhadap rangkaian perbuatan tersangka terkait dengan saksi ke depan, tentunya adalah kebutuhan dari penyidikan," ucap Ali.
Saat ditanyakan kapan Yasonna akan diperiksa, Ali belum bisa memberikan informasi secara rinci lantaran hal itu merupakan kewenangan dari penyidik. "Tergantung kebutuhan penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya," tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami