Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Honorer Dilarang, Pemerintah Siapkan Cara Lain Rekrut Tenaga Non-ASN

        Honorer Dilarang, Pemerintah Siapkan Cara Lain Rekrut Tenaga Non-ASN Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah melarang penggunaan tenaga honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Namun begitu, perekrutan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut masih dibutuhkan.

        Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, proses perekrutan tenaga non-ASN itu dilakukan melalui pihak ketiga, atau yang biasa dikenal sebagai outsourcing. Untuk itu, perekrutan tersebut tidak menjadi bagian dari ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

        Meski begitu, tenaga yang diperoleh dengan mekanisme outsourcing tersebut hanya diperuntukkan bagi lima jabatan, yakni tenaga ahli atau konsultan individu, satuan pengamanan, tenaga kebersihan, pengemudi, hingga juru masak.

        Baca Juga: Pejabat Angkat Tenaga Honorer, Siap-siap Kena Sanksi!

        Baca Juga: Viral! Guru Honorer Bergaji Rp200 Ribuan Dapat Motor, Netizen: Auto Mewek

        "Petugas keamanan, kebersihan diangkat dengan cara apa? Tenaga (juga) ahli boleh diangkat dengan mekanisme pihak ketiga (outsourcing)," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (27/1/2020).

        Adapun untuk jabatan fungsional, seperti guru hingga tenaga penyuluh, ditegaskannya tidak masuk dalam komponen tersebut. Proses perekrutannya akan tetap melalui prosedur penerimaan calon PNS (CPNS) atau P3K sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

        "Untuk PNS, CPNS P3K, itu kan sesuai prosedur biasa bahwa itu dilaporkan ke Menteri PAN-RB. Biasanya setiap tahun kita melihat mana yang prioritas," tutur dia.

        Adapun pelarangan penggunaan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, ditegaskannya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: