Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wah, Bahaya-bahaya! Pesawat Lagi Terbang, Penumpang Lion Air Merokok

        Wah, Bahaya-bahaya! Pesawat Lagi Terbang, Penumpang Lion Air Merokok Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nekat merokok di dalam pesawat, penumpang pesawat Lion Air rute Jeddah?Banda Aceh?Banjarmasin diserahkan kepada aviaton security (avsec) dan otoritas bandar udara (otband). Pria berinisial SM berusia 62 tahun itu diketahui merokok di toilet saat pesawat mengudada (in-flight).

        Terkait dengan kejadian tersebut, Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air Group, menjelaskan, tindakan tersebut terjadi dalam penerbangan nomor JT-3115 yang melayani dari Jeddah tujuan Banjarmasin, Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (BDJ), transit Bandara International Sultan Iskandar Muda Aceh Besar (BTJ).

        SM yang memiliki nomor duduk 36G diketahui melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan perjalanan merokok di dalam pesawat. Tindakan tersebut menurutnya telah melanggar aturan penerbangan sipil.

        Baca Juga: Duh, Ada 7 Penumpang Lion Air Diduga Terjangkit Virus Corona

        Selanjutnya pimpinan awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerja sama dengan pilot melakukan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil.

        Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (avsec) agar segera bertindak setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.

        Danang juga menjelaskan, Lion Air penerbangan JT-3115 tiba pukul 17.50 WITA (GMT+ 08), telah berkoordinasi dengan baik antara awak pesawat, ground handling, dan avsec, sehingga proses penanganan SM berikut barang bukti berjalan tepat.

        "Lion Air telah menyerahkan SM kepada avsec, pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) setempat guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut," jelas Danang melalui siaran pers yang diserahkan kepada Warta Ekonomi, Senin (27/1/2020).

        Menurut Danang, Lion Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok, termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.

        Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan itu selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air.

        Baca Juga: HAH!! Lion Air Masih Terbang ke Wuhan?

        "Lion Air berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first)," jelas Danang.

        Lion Air juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan 'tidak merokok' di dalam kabin atau di toilet atau kamar kecil (lavatory). Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara berkapasitas 20 orang atau lebih wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal.

        "Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard," jelas Danang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: