Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buset! 2 Hari Diberlakukan, 341 Pemotor Kena Tilang Elektronik

        Buset! 2 Hari Diberlakukan, 341 Pemotor Kena Tilang Elektronik Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan pihaknya berhasil mencatat 341 pemotor yang melanggar lalu lintas berdasarkan rekaman kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang sudah berlaku sejak 1 Februari 2020.

        "Sebanyak 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan hasil capture pelanggaran pada empat lokasi selama dua hari," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/2/2020).

        Baca Juga: Pengacara Pertanyakan Polisi Jemput Paksa Nikita, 'Kok Nggak Diserahkan ke Kejaksaan?'

        Baca Juga: 'Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kerajaan Abal-Abal di Tangerang

        Lanjutnya, ia menyebut jumlah pelanggaran pada hari pertama atau Sabtu (1/2) sebanyak 167 kasus dan hari kedua (Minggu (2/2) mencapai 174 kasus. Sambungnya, jenis pelanggaran terbanyak, yakni pesepeda motor yang melintasi jalur busway sebanyak 171 kasus.

        Kemudian, pelanggaran melintasi jalur busway terbanyak di Halte Duren Tiga Koridor 6 Transjakarta mencapai 124 kasus.

        "Pelanggaran itu terdiri dari 118 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan 6 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ujarnya.

        Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik untuk sepeda motor per 1 Februari 2020.?

        Tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: