Panitia Kerja (Panja) kasus Jiwasraya memberikan tenggat waktu maksimal tiga tahun sampai 2023 kepada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan kasus gagal bayar di perusahaan asuransi negara tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto saat menyambangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin, (3/2/2020).
Ia mengatakan pihaknya bersama BPK berkomitmen untuk memberikan solusi kepada nasabah Jiwasraya. "Kami mendukung dan mengawasi terus, solusi ini harus selesai maksimal 3 tahun dari sekarang (2020), berarti 2023. Tidak boleh lebih dari 3 tahun," katanya kepada wartawan.
Baca Juga: Edan!! Gagal Bayar Jiwasraya Bengkak Jadi....
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Jiwasraya, OJK Wajib Perbaiki Sistem
Lanjutnya, ia mengatakan pihaknya akan mengawal janji Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelesaikan tunggakan klaim Jiwasraya.
Diketahui, Erick akan mulai membereskan tunggakan klaim pada Maret 2020 atau kuartal I tahun ini.
"Seperti yang telah disampaikan Menteri BUMN, (tunggakan) nasabah akan diselesaikan kuartal pertama tahun ini," paparnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil