Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Resmi Terdaftar di Bappebti, Indodax Tingkatkan Inovasi

        Resmi Terdaftar di Bappebti, Indodax Tingkatkan Inovasi Kredit Foto: Agus Aryanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah melewati serangkaian penilaian audit, Indodax, startup berbasis blockchain di Asia Tenggara, kini telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) per 29 Januari 2020.

        Terdaftarnya Indodax di Bappebti menunjukkan bahwa platform trading aset kripto ini telah berhasil memenuhi beberapa kualifikasi ketat pemerintah dalam sistem penyelenggaraan elektronik, manajemen risiko, kelayakan sumber daya, dan infrastruktur penunjang operasional lainnya. Bappebti sendiri merupakan pihak yang berwenang memberikan peraturan untuk mendaftar dan mengawasi para pelaku industri yang bergerak di aset kripto berbasiskan blockchain serta guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

        Baca Juga: Bappebti Blokir 299 Domain Entitas Ilegal Sepanjang Tahun 2019

        CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan, status tersebut menunjukkan kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada Indodax. Dengan demikian, Indodax akan terus memberikan dukungan dan bekerja sama dengan Bappebti untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan inklusi keuangan melalui penerapan teknologi blockchain. Hal itu juga merupakan bentuk komitmen Indodax untuk terus melakukan inovasi dan tetap sejalan dengan aturan Bappebti?untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat luas.

        Sebagai market leader di aset kripto dengan member mencapai dua juta orang, Indodax selalu ingin sejalan dengan peraturan pemerintah. Banyak kebijakan yang disusun oleh pemerintah akan makin menyeimbangkan perlindungan konsumen dan pengembangan industri yang sehat.

        "Dengan diterimanya pendaftaran Indodax atas Bappebti ini, kami bertekad untuk terus melakukan inovasi melalui berbagai produk yang dimiliki Indodax," ujar Oscar Darmawan, Rabu (5/2/2020).

        Dengan terdaftarnya Indondax pada Bappebti juga menambahkan kewajiban instansinya untuk selalu patuh pada standar etika industri yang ditentukan oleh pemerintah. Dengan adanya sertifikasi dari pemerintah Indonesia ini, Oscar Darmawan menyarankan masyarakat agar bertransaksi di tempat pertukaran aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti.

        "Syarat yang ditentukan Bappebti rasanya dibuat dengan dasar perlindungan pada masyarakat sehingga tentunya kita sangat mendukung hal tersebut," imbuh Oscar Darmawan.

        Oscar menambahkan, saat ini, Indodax hampir memiliki dua juta member. Selain terdaftar di Bappebti,?Indodax juga merupakan satu-satunya startup di dunia blockchain yang memiliki dua standar ISO Internasional yaitu standar ISO 9001 mengenai Sistem Manajemen Mutu dan ISO 27001 mengenai Information Security sebagai bentuk tanda keprofesionalan manajemen Indodax.

        Pendaftaran dari Bappebti juga menjadikan Indodax sebagai salah satu platform trading resmi yang membuat masyarakat Indonesia dapat melakukan alternatif investasi aset kripto. Namun, inovasi tidak akan berhenti di situ. Indodax juga sedang menyiapkan terobosan lainnya untuk pengembangan ekosistem investasi di Indonesia.

        Oscar juga mengungkapkan, harga aset kripto seperti bitcoin sendiri dalam satu pekan sedang bergerak naik dibandingkan bulan Desember lalu. Tercatat, harga bitcoin persatuannya menyentuh 125 juta rupiah, sementara apabila dibandingkan bulan lalu masih berkisar di harga 92 juta rupiah.

        Artinya, ada kenaikan lebih dari 25% dalam satu bulan terakhir. Tidak heran, kondisi seperti ini cenderung membuat bitcoin terus menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia dalam melakukan investasi alternatif selain perdagangan emas dan saham.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: