Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. Laporan dugaan etik itu terkait dengan pemecatan sepihak terhadap penyidik Rosa Purbo Bekti.
Pelaporan itu dilayangkan WP KPK berdasarkan investigasi mengenai pengembalian tanpa alasan terhadap Rosa ke Mabes Polri oleh Pimpinan KPK.
"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik, khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Baca Juga: Polri Batal Tarik Kompol Rosa, Jenderal Firli Malah Ngotot
Rosa diketahui merupakan salah satu penyidik yang sedang menangani kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR Fraksi PDIP. Bahkan, Rosa adalah salah satu penyidik yang sejak awal mengejar buronan Politikus PDIP, Harun Masiku, sampai ke kawasan PTIK.
Yudi menilai terdapat kejanggalan atas kebijakan Pimpinan KPK yang 'ngotot' mengembalikan Kompol Rosa ke Polri. Padahal masa kerja Rosa masih panjang di KPK, dan Polri tidak menarik polisi berpangkat Kompol tersebut.
"Dan saya selaku Ketua WP sudah ketemu dengan lima orang anggota dewas langsung di ruang kerja mereka," kata Yudi.
Yudi mengungkapkan pengembalian Rosa ke instansi asal tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Ia menuturkan masa bakti Rosa di KPK habis pada September 2020. Rosa, kata dia, juga belum menyatakan ingin kembali ke Mabes Polri.
Yudi menjelaskan pihaknya mengetahui ada dua surat yang dilayangkan Polri terkait pembatalan penarikan Rosa, yaitu tanggal 21 dan 29 Januari 2020. Hal itu, kata Yudi, memperlihatkan adanya dukungan Polri supaya Rosa dapat melanjutkan pekerjaannya di lembaga antirasuah. Anehnya Firli Cs yang justru ingin memulangkan Rosa ke Polri.
"Bahwa pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tak ada permintaan sendiri dari Kompol Rosa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020," kata Yudi.
Lagi pula Rosa adalah salah satu yang berprestasi di KPK dengan membongkar kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Hal itu diperkuat dengan adanya surat tugas yang diberikan ke Rosa untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Diberondong soal Harun, Jenderal Firli Berang: Tak Ada Itu Kongkalikong!
"Bahwa alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rosa Purbo Bekti malah dikembalikan ke Kepolisian. Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Yudi, meminta dewan pengawas menindaklanjuti laporan mengenai pengembalian Rosa ke institusi Polri.
"Kemarin saya sudah berbicara 12 mata. Saya dengan lima anggota dewas, kemarin bapak-bapak dan ibu anggota dewas itu dengan baik menerima saya dan mau mendengarkan semua keluhan-keluhan dari Wadah Pegawai KPK dan mereka pun sudah mulai bergerak," katanya.
Anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho, sendiri mengaku jajarannya tengah mempelajari informasi yang didapatkan untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan UU," kata Albertina kepada awak media.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti