Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak WNI Eks ISIS Bisa Pulang? Pakar Beberkan 4 Syaratnya

        Anak WNI Eks ISIS Bisa Pulang? Pakar Beberkan 4 Syaratnya Kredit Foto: Reuters/Erik De Castro
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Internasional sekaligus Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS jelas status kewarganegaraannya sudah gugur. Pemerintah pun tidak mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan.

        Namun, dia memberikan pandangan terkait anak-anak anggota WNI eks ISIS. Dia menilai ada syarat jika mereka ingin kembali ke Indonesia.

        Baca Juga: Secara Pribadi Jokowi Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS, Pengamat: Sudah Tepat!

        "Apakah mereka berhak kembali ke Indonesia?" ujar Hikmahanto lewat keterangan tertulisnya, Senin (10/2/2020).

        Dalam menjawab pertanyaan ini, menurutnya, pemerintah harus bisa melakukan seleksi secara ketat berdasarkan empat kriteria utama.

        "Pertama, apakah mereka tidak terdoktrinasi dengan paham-paham ISIS, mengingat mereka sejak usia belia telah terdoktrinasi. Doktrinasi di usia muda akan membekas secara mendalam," tuturnya.

        Kedua, harus dilakukan assessment apakah anak tersebut bersedia dipisahkan dari orang tua dan apakah memiliki keluarga di Indonesia. Assessment ini dinilai penting karena orang tua mereka jelas tidak mungkin kembali ke Indonesia lagi.

        "Sementara mereka perlu pendamping yang menggantikan orang tua," kata dia.

        Dalam konteks ini, lanjut dia, penting bagi mereka untuk memahami mengapa mereka dipisahkan dari orang tua mereka. Sebab, jangan sampai mereka memisahkan diri dengan orang tuanya tanpa alasan.

        "Bila ini terjadi, bukannya tidak mungkin saat dewasa justru mereka akan memerangi pemerintah yang sah," ujar Hikmahanto .

        Ketiga, Hikmahanto melanjutkan, mereka harus dipastikan tidak dianggap oleh pemerintah Suriah atau Irak telah melakukan kejahatan. Termasuk kejahatan terorisme berdasarkan hukum setempat.

        Keempat, keinginan mereka kembali ke Indonesia adalah betul-betul ketulusan untuk hijrah dari ISIS. Oleh karenanya, kata dia, pemerintah tidak perlu menjemput mereka secara khusus untuk melakukan evakuasi.

        "Ini perlu dipastikan oleh pemerintah. Bila mereka hanya berpura-pura insyaf bukannya tidak mungkin justru mereka membangunkan sel-sel yang mungkin ada di Indonesia atau negara-negara sekitar," tuturnya.

        Menurutnya, status WNI akan hilang ketika mereka ikut dalam latihan militer ISIS di usia muda dan menjadi tentara. Status kewarganegaraan Indonesia juga akan hilang jika mereka mengangkat sumpah setia pada ISIS.

        Namun, ada kemungkinan mereka saat itu tidak memiliki pilihan lain atau bahkan dipaksa. Mengingat, lanjut Hikmahanto, mereka saat itu berada di tempat-tempat yang dikuasai oleh ISIS.

        "Bisa jadi atas alasan tersebut kewarganegaraan Indonesia mereka tidak hilang," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: