Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan menilai misteri keberadaan tersangka kasus korupsi Harun Masiku sudah masuk ranah hukum. Apalagi, KPK dianggap punya kemampuan mencari keberadaan Harun.
Baca Juga: Dalami Kasus PAW Harun Masiku, KPK Periksa Eks Kepala Sekretariat DPP PDIP
"Kalau itu sudah ranah hukum ya. Ranah hukum ada kewenangan di KPK sendiri dan KPK punya kemampuan itu juga," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 12 Februari 2020.
Dia yakin Harun cepat atau lambat pasti akan segera ditangkap.
"Cepat atau lambat kami yakin pasti dapat," kata Budi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengaku sudah memerintahkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit menyebarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus dugaan suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yakni Harun Masiku ke seluruh Polda dan Polres seluruh Indonesia.
Harun Masiku merupakan caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Status tersangka diumumkan KPK kepada Harun sebagai penyuap sejak Kamis, 9 Januari 2020.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Masiku juga tak kunjung menyerahkan diri. KPK pun mengumumkan statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO pada Selasa, 21 Januari 2020.
Sudah sebulan lebih Harun Masiku buron. Belum ada kepastian KPK dan Polri bisa menemukan politikus PDIP itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: