Kredit Foto: Ist
Menteri Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan pemerintah tetap menjamin hak masyarakat dalam perlindungan aset masyarakat di bank.
Hal itu menjawab pertanyaan yang belakangan ramai di media sosial soal PPATK akan memblokir rekening yg tidak melakukan transaksi atau rekening nganggur 3 bulan.
"Pemerintah memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan. Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik.
Budi juga menegaskan kalau pemerintah mendengar keluhan tersebut dan untuk itu, instansinya akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menjaga simpanan uang masyarakat di perbankan.
"Pemerintah merespon dan mendengar dengan seksama keluhan masyarakat. â Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," tutupnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran rekening sementara karena rekening pasif atau dormant.
PPATK menjelaskan bahwa hal tersebut lantaran banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement