Diperiksa Penyidik KPK atas Kasus Suap Bakamla, Ahmad Sahroni Bakal Jadi Tersangka?
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap Bakamla. Politikus yang dikenal glamour itu digarap penyidik komisi anti rasuah sebagai saksi, lalu apakah statusnya akan naik menjadi tersangka?.
Usai diperiksa selama kurang lebih 1,5 jam, Sahroni menyatakan tak tahu-menahu perihal kasus dugaan suap terkait dengan pembahasan dan pengesahaan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Bakamla RI. Alih-alih menjadi tersangka, politikus NasDem itu malah menyebut penyidik merasa kebingungan karena dalam konstruksi kasusnya, namanya tidak ada sangkut paut apapun atas kasus tersebut.
"Terkait dengan Bakamla sama sekali tidak ada. Jadi, bingung dia (penyidik) juga nanya karena saya tidak terkait dengan Bakamla," ucap Sahroni usai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.
Sahroni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa dalam penyidikan kasus Bakamla itu. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pemanggilannya pada hari Jumat dalam kapasitasnya sebagai pengusaha terkait dengan kasus tersebut.
"Tadi, alhamdulillah, ini bentuk bahwa kalau asas panggilan siapa pun wajib datang. Tadi juga kenapa 1,5 jam ngobrol-nya, yang lain banyak dari pada urusan Bakamla karena bingung penyidiknya mau nanya urusan Bakamla, saya tidak tahu sama sekali," kata Sahroni.
KPK pada tanggal 1 Maret 2019 resmi menetapkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka. PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: