Anggota komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menilai sikap pemerintah Indonesia yang tidak mau memberikan izin pulang ke Tanah Air bagi 689 warga negara Indonesia (WNI) yang teridentifikasi eks simpatisan ISIS. Akan tetapi, Indonesia tidak sendirian terkait keputusan tersebut, melainkan lebih dari 80 warga negara di dunia menyatakan hal yang senada dengan Indonesia.
"Perlu saya sampaikan bahwa dalam konteks ini kami juga mendengar bahwa 88 negara di mana warga negaranya menjadi tentara ISIS di sana, juga tidak melakukan respon terhadap warga negaranya di sana," katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2020) kemarin.
Baca Juga: Bahaya Pak Jokowi, Bahaya! Anak-Anak Simpatisan ISIS Adalah Bom Waktu
Baca Juga: Cegat WNI Eks ISIS Nyusup ke RI, Semua Jalur Diblokir
Namun, ia tidak merinci negara mana saja yang melakukan sikap tegas sama seperti Indonesia. Ia mengatakan sikap pemerintah Indonesia untuk tak memulangkan ratusan WNI bekas simpatisan ISIS itu dinilai tepat.?
"Bagaimana pun juga, WNI yang sudah kemudian bergabung dengan ISIS ini menjadi bagian dari konteks hukum, di mana warga negara ini sudah menanggalkan Kewarganegaraan Indonesia kemudian bergabung di dalam tentara ISIS sendiri," jelasnya.
Menurut Politisi Partai Demokrat ini, aspek hukum tersebut yang menjadi titik tolak kebijakan pemerintah, di samping juga karena faktor keamanan dari dampak memulangkan mereka.
Akan tetapi, aspek lain yang tak kalah penting, adalah hak peradilan negara Suriah mengadili eks kombatan ISIS karena telah memorak-porandakan negara Suriah sendiri.
"Bagaimana pun juga bisa bayangkan Suriah sebagai negara berdaulat negara yang punya yurisdiksi hukum sendiri ketika negaranya digempur oleh pasukan pasukan atau tentara-tentara ISIS yang ingin merdeka di sana tentu ini menjadi sepenuhnya yurisdiksi dari Suriah," jelasnya.
Sambungnya, ia mengimbuhkan, status WNI di sana juga penting menjadi sorotan bagi pemerintah. Sebab, tindak kejahatan bagi teroris lintas batas menjadi ranah yang akan ditangani juga oleh hukum Internasional.
"Perlu juga kita pahami ke depan. Ketika melihat standing [kedudukan] mantan warga negara Indonesia dan 88 warga negara di sana. Kemudian terkait dengan kewarganegaraannya, terkait dengan nasibnya di sana, tentu ini sudah menjadi domain yurisdiksi hukum internasional," ucapnya.
"Bagaimana PBB [Perserikatan Bangsa-Bangsa] memperlakukan warga negara-warga negara yang stateless [kehilangan kewarganegaraan] karena pilihannya mereka sendiri bergabung dengan ISIS, tentu ini respon dari PBB menjadi penting untuk disikapi ke depan," tukasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil